Saya tak habis pikir bagaimana mahasiswa hukum bisa sedemikian betah memelototi layar monitor dan menganalisis satu², klausul perkausul, lembar demi lembar hasil putusan Mahkamah Agung yg jumlahnya bisa berpuluh-puluh halaman itu. Mulai dari pokok perkara, eksepsi sang tergugat, dan entah istilah apa lagi yang asing di telinga. Bagi saya, itu sungguh ribet luar biasa.
Lalu, di hadapan saya seolah-olah terpampang slide wajah² si penggugat yang menggebu dan bernafsu, sementara si tergugat tertunduk lesu dan sayu. Keduanya sama² menuntut keadilan. Lalu, apa makna keadilan? Siapa yg sanggup mengadili? Mengadili berarti menentukan titik paling presisi dari keseluruhan cara, sudut, dan jarak pandang sang pengadil terhadap masing² yg diadili. Mungkinkah itu terjadi?
Manusia lalu membangun teori, konsep, postulat, dan terminologi² mengenai keadilan dengan keyakinan bahwa segala perseteruan hidup bisa diselesaikan, diringkus dan dikuasai. Dibutuhkan pasal², nomenklatur², ketentuan² yang memagari hal ihwal perseteruan, perselisihan dan pertengkaran.
Pada episentrum ini, saya jadi bertanya²: apakah jiwa manusia memang dibangun atas dasar perseteruan? Atas dasar pengkhianatan? Taruhlah si penggugat "menang" dan gugatannya dikabulkan, apakah kemudian ia bakal puas? Lalu, apa makna kepuasan sebenarnya? Selain hasrat untuk saling menghabisi, tak adakah jalan yang lebih manusiawi?
Barangkali pertanyaan² di atas adalah rasa penasaran primordial yang tak akan tuntas dikuliti jawabannya. Betapa banyak kisah pengkhianatan yang melahap usia manusia, tapi tetap saja segala upaya untuk mengatasinya tampak begitu absurd di hadapan sejarah. Nilai² luhur agama tak habis dipelajari, kitab suci tak berhenti dikaji, tapi perjalanan peradaban manusia masih sarat kontradiksi dan anomali.
Saya jadi teringat guyonan ala Maiyah, bahwa mestinya kita tersinggung jika harus mempelajari pasal² hukum. Hukum itu dibuat sebagai pagar. Dan pagar, kita tahu, hanya untuk mereka yang bermental kambing. Masak kita tidak mencuri hanya karena ada pasal yang melarang pencurian? Begitu kira² pertanyaan retorisnya. Dalam bahasa yg agak sadis, mereka yang dikit² menggunakan hukum, dikit² main gugat, sesungguhnya masih hidup di level hewan. Sebab, hanya mereka yang dikhawatirkan melanggar yang dikasih pagar.
Tapi, apa yang saya ocehkan di atas itu sama sekali berbeda dan tidak berlaku bagi dua adik saya yang lagi khusyuk garap proposal untuk tugas mata kuliah metodologi penelitian. Sebab, meski yang dipelototi adalah pasal² hukum, hati mereka sama sekali tak nyambung. "Gini nih kalau kuliah di jurusan yang gak sesuai dengan pilihan hati", kata si Moh Muksin. Kesal. Nyaris patah hati.
Satunya lagi, si Safroni, malah geleng² kepala dan tertawa satir:
"Mosok sing tak woco ket maeng sing menang selalu PT. Nek sing gugat perorangan gak ono sing menang. Ancene hukum ndok kene Iki taaaek..." Ha-ha-ha.
Duuuuh ini baru mahasiswa hukum yang revolusioner deh. Mendobrak. Wes kate subuh, bro. Ojo' sadis² lho. Seruput kopine disee'...:D


EmoticonEmoticon